WARGA NEGARA
Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di
setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya
disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
a.
Pengertian Warga Negara Menurut Ahli:
o A.S.
Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan
terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
o Koerniatmanto
S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota
negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
o UU No.
62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang
membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian
dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
b.
Seseorang warga negara indonesia (WNI)
Adalah warga negara Republik Indonesia yang
diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik
indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten
atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui
pula sebagai WNI bagi anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
1.
anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
2.
anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
3.
anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
4.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
5.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
6.
Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006
ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga
pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu
Negara ialah :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Wujud hubungan anatara warga negara
dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada
dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki,
dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara
Indonesia antara lain sebagai berikut :
§ Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban
warga negara indonesia
1. Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang
Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2. Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang
segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3. Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
4. Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan
TNI & kepolisian Indonesia.
5. Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan
Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6. Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7. Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara
REFRENSI:
0 comments:
Posting Komentar